JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
KPK menjadwalkan memeriksa tiga tersangka hari ini, Selasa (3/1/2017), yaitu Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
Eko Susilo Hadi merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Sedangkan Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus merupakan dua karyawan PT Merial Esa.
KPK juga menjadwalkan untuk meminta keterangan pihak swasta, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Erwin S Arif. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi.
(Baca juga: Komandan Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Suap di Bakamla)
Selain Eko Hadi, Adami Okta dan Hardy, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.
Fahmi dan dua pegawainya, Adami dan Hardy, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.
Fahmi kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.