Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Seharusnya Biarkan KPK Koordinasikan Langsung Penyidikan Korupsi di Bakamla

Kompas.com - 22/12/2016, 06:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, TNI seharusnya mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkoordinasikan langsung penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diduga melibatkan oknum TNI.

Menurut dia, hal itu telah diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di pasal itu jelas sekali kata-katanya. KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di peradilan umum dan militer," kata Emerson saat ditemui dalam sebuah diskusi yang digelar ICW, di kereta Commuter Line Jakarta - Bogor, Rabu (21/12/2016).

Pasal 42 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Apalagi, lanjut Emerson, TNI telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan KPK untuk menciptakan iklim bebas korupsi di tubuh TNI.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kasus korupsi yang melibatkan oknum TNI dikoordinasikan dan dikendalikan secara langsung oleh KPK.

Ia mengatakan, KPK dan TNI seharusnya membuat gebrakan di kasus korupsi Bakamla dengan menjadikan KPK sebagai koordinator dan pengendali penyidikan, sehingga tak sekadar menunggu hasil penyidikan internal TNI.

"Ini di Pasal 42 Undang-undang KPK bahasanya jelas. Semestinya KPK dan TNI bikin gebarakan di korupsi Bakamla ini. Bentuk tim penyidikan gabungan yang dikepalai KPK, nanti wakilnya dari TNI," papar Emerson.

"Kalau ada gebrakan seperti itu masyarakat jadi percaya dengan KPK dan TNI yang memang bekerja sama untuk menciptakan iklim bebas korupsi di militer, jangan seolah kalau sipil diproses kalau militer kok kesannya dilepas," lanjut Emerson.

Sebelumnya, KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka. Ketiga pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Suap tersebut terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Diduga, kasus tersebut juga melibatkan pejabat Bakamla yang merupakan oknum TNI.

Kompas TV Tangkap Pejabat Bakamla, KPK Sita Uang Suap Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com