JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK menjadwalkan untuk memanggil pihak swasta, Erwin S Arif.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/12/2016).
Selain Erwin, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.
Fahmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan telah ditahan oleh KPK.
(Baca: Pengusaha yang Diduga Menyuap Pejabat Bakamla Ditahan KPK)
Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda untuk menjalani pengobatan. Dia kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Penyuap Pejabat Bakamla Tak Ingin Disebut Buronan KPK)
Fahmi dan dua pegawainya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam kasus ini, Eko Susilo merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Susilo, Adami Okta, dan Hardy telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.