JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan, saat ini polisi memiliki perluasan kewenangan dalam menindak terduga teroris, khususnya dalam hal penahanan.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa polisi berhak menahan terduga teroris selama tujuh hari untuk penyelidikan.
Sedangkan dalam revisinya, jangka waktu tersebut diusulkan diperpanjang.
"Kalau ini diperpanjang apakah menjadi 14 hari, 21 hari, atau 30 hari. Nah, makanya nanti dalam revisi undang-undang terorisme harus ada pengawasan yang jelas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Karena itu, dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang disusun Fraksi PPP, Arsul mengatakan, ada usulan untuk membentuk tim pengawas penindakan terorisme.
Hal itu diperlukan supaya perluasan kewenangan yang diberikan kepada aparat nantinya tidak diselewengkan.
"Tim pengawas nanti bisa dari DPR seperti tim pengawas intelijen yang sudah ada. Nantinya dalam bekerja, tim pengawas bisa melibatkan partisipasi masyarakat khususnya organisasi kemasyarakatan yang terkait," kata Arsul.