Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2016, 22:18 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung atas terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"KPK berterima kasih kepada MA. Perma itu penting untuk pemberantasan korupsi. Bukan hanya untuk KPK, tapi juga Jaksa dan Kepolisian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Menurut Febri, dengan terbitnya Perma 13/2016, penegak hukum dan hakim di pengadilan memiliki standar dalam menangani indikasi korupsi yang melibatkan korporasi.

Selain itu, lanjut Febri, penegak hukum dapat menelisik lebih jauh indikasi korupsi yang melibatkan perorangan sekaligus korporasi.

"Pertanyaan yang lebih mendasar apakah korporasi diuntungkan dari kejahatan tersebut. Dari sana ditentukan apakah orang saja atau korporasi juga," ucap Febri.

Febri menyebutkan, korporasi memiliki kewajiban membentuk lingkungan pengendalian secara internal.

Hal itu, lanjut dia, diperlukan bagi perusahaan agar tidak begitu saja menyetujui tindak pidana korupsi secara korporasi.

Jika iklim pengendalian internal korporasi telah terbentuk, Febri menilai kondisi itu akan berimbas pada sehatnya iklim bisnis di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi bukan lagi menangkap orang tapi pengembalian keuangan negara, membentuk lingkungan bisnis yang sehat, dan pengembangan ekonomi. Ini yang penting," ujar Febri.

Ketua MA Hatta Ali sebelumnya menjelaskan, Perma 13/2016 mengatur soal jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.

(Baca: MA Keluarkan Perma 13/2016, Ini Sanksi bagi Korporasi yang Terlibat Tindak Pidana)

Misalnya, direktur utama atau dewan direksi. Sementara, kepada koorporasi itu sendiri, hanya dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Korporasi tidak dikenakan hukuman badan. Coba bayangkan sebuah badan hukum, perusahaan, misalnya, dikenakan hukuman badan. Tidak mungkin ada perusahaan dikenakan hukuman badan. Jadi hanya denda saja," ujar dia.

Namun, jika korporasi itu tidak sanggup membayar denda yang dikenakan, maka aparat berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidananya untuk kemudian dilelang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Rakernas IV PDI-P, Ganjar Mohon Doa dan Dukungan Lanjutkan Pemerintahan Jokowi

Di Rakernas IV PDI-P, Ganjar Mohon Doa dan Dukungan Lanjutkan Pemerintahan Jokowi

Nasional
Ganjar Puji Prorgram Jokowi Bangun Bendungan, tapi...

Ganjar Puji Prorgram Jokowi Bangun Bendungan, tapi...

Nasional
Ganjar: Swasembada Pangan Tak Menggelinding Begitu Saja, Butuh Kehadiran Negara

Ganjar: Swasembada Pangan Tak Menggelinding Begitu Saja, Butuh Kehadiran Negara

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tersangka Belum Diungkap

KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Tersangka Belum Diungkap

Nasional
Kondisi Sultan Ri'fat Korban Jeratan Kabel Optik Membaik: Berat Badan Naik, Fungsi Hati Normal

Kondisi Sultan Ri'fat Korban Jeratan Kabel Optik Membaik: Berat Badan Naik, Fungsi Hati Normal

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Beri Fondasi Kuat untuk Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diteruskan

Ganjar Sebut Jokowi Beri Fondasi Kuat untuk Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diteruskan

Nasional
Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Megawati ke Kader PDI-P: Jangan Gentar Hadapi Berbagai Kepungan Manuver Politik Praktis

Nasional
Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Anies-Cak Imin Temui Rizieq Shihab, PKS: Harus Rangkul Semua Kelompok

Nasional
Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Merespons Perang Ideologi Era Globalisasi

Nasional
Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Isu Dua Poros Pilpres 2024, PDI-P Sebut Kemungkinan Terbuka Duet Ganjar-Prabowo

Nasional
Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Jokowi Sebut 22 Negara Setop Ekspor Bahan Pangan, Akibatnya Harga Naik

Nasional
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Nasional
Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Megawati ke Jokowi: Pak Presiden, Saya Minta Tanah Subur Jangan Dikonversi

Nasional
Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Soal Puluhan Miliar Rupiah dari Penggeledahan di Rumah Mentan, Surya Paloh: Nanti...

Nasional
Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Didampingi Jokowi, Megawati Luncurkan Mobil Bioskop Keliling PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com