Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2016, 21:39 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2016, dua orang hakim dipecat alias diberhentikan dengan hormat. Jumlah ini lebih sedikit dibanding 2015.

Demikian dipaparkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

"Dua yang diberhentikan dari Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat serta satu orang lagi sedang dalam proses sidang majelis kehormatan hakim. Jadi tiga orang," ujar Hatta.

"Dibandingkan tahun lalu (lebih sedikit), ada enam orang (hakim yang diberhentikan)," lanjut dia.

(Baca: Hatta Ali: Utang Perkara MA Tahun 2016 Terendah Sepanjang Sejarah)

Hatta mengatakan, pihaknya terus mendorong optimalisasi disiplin kinerja, pengawasan, pembinaan dan whistleblowing system terhadap hakim dan badan peradilan di bawahnya.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kinerja Hakim, Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan atau whistleblowing system.

Berdasarkan perangkat baru itu, MA melalui Badan Pengawas berhasil menjaring 114 personel yang dikenakan sanksi.

(Baca: Hatta Ali Apresiasi 90 Persen Pejabat MA Sudah Lapor Harta Kekayaan)

"Mereka meliputi hakim, pejabat struktural, fungsional dan staf. Rinciannya 38 orang dijatuhi sanksi berat, 19 dijatuhi sanksi sedang dan 57 orang dijatuhi sanksi ringan," ujar Hatta.

Pemberhentian terhadap dua hakim yang sebelumnya dijelaskan Hatta, masuk ke kategori sanksi berat.

Kompas TV Pemeriksaan Kasus Penyerangan Polisi Oleh Dora Natalia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com