Bahkan, 75 persen dari mereka tidak memiliki pengetahuan hukum dasar dan tindak pidana korupsi yang mumpuni.
"Masalah ini muncul karena MA belum menetapkan standar kebutuhan dan kriteria hakim tipikor yang ideal sehingga orang tak berkualitas bisa lolos seleksi," kata Rizaldi.
Seharusnya, penindakan terhadap hakim yang diancam dengan sanksi berat dilalukan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Namun, hasil keputusan MKH tak serta merta diikuti dengan langkah penegakan hukum.
Padahal, setengah dari kasus yang ditangani MKH adalah kasus penyuapan dan permainan perkara.
"Persoalan ini tidak hanya masalah etik dan disiplin, tapi masalah hukum," kata Rizaldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.