Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Perintahkan Pelaku "Sweeping" Ditangkap

Kompas.com - 20/12/2016, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi "sweeping" di tempat publik jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Wiranto mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun tidak dibenarkan karena melanggar hukum.

 

(Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)

Oleh karena itu, dia telah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membubarkan dan menangkap pelaku aksi sweeping.

"Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dan saya perintahkan aksi dibubarkan dan ditangkap agar tidak melakukan intimidasi kepada masyarakat," ujar Wiranto.

Wiranto menjelaskan, secara hukum, ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat.

(baca: Polisi Jadikan Fatwa MUI Dasar Bertindak, Presiden Panggil Kapolri)

Kewenangan tersebut, kata Wiranto, hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang secara jelas diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.

Dia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak atau organisasi manapun.

"Upaya paksa itu hanya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang memang sah secara hukum diberikan kewenangan itu," ucap Wiranto.

"Masyarakat sendiri kalau mengetahui ada upaya paksa dari pihak-pihak manapun atau organisasi apapun segera laporkan kepada aparat keamanan. Aparat kemanan saya minta untuk menindak tegas upaya-upaya paksa kepada masyarakat," tambah mantan Panglima ABRI itu.

(baca: Kapolri Diminta Copot Kapolres Bekasi dan Kulon Progo)

Ditemui secara terpisah, Kapolri mengatakan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak ormas yang tetap melakukan sweeping di ruang publik. Menurut Tito, tidak ada dasar hukum yang melegalkan aksi sweeping oleh ormas.

Dia juga menyebut Fatwa MUI terkait penggunaan atribut keagamaan yang dijadikan alasan sweeping, bukan merupakan hukum positif.

"Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara. Memang ada yang sudah melakukan langkah-langkah ini dengan bergerombol datang ke mal, kami sebut sweeping. Kalau mereka lakukan pelanggaran hukum apalagi anarkistis seperti yang di Solo, kami tangkap," ujar Tito.

Selain Kapolri, dalam rapat tersebut hadir pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Me, Kepala BNPT Suhardi Alius dan Wakil Menlu AM Fachir.

Kompas TV Kapolda Ingatkan Ormas Tak Lakukan "Sweeping"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com