Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Makar" dan Amandemen, MPR Tak Mau Bekerja Berdasarkan Tekanan

Kompas.com - 16/12/2016, 05:00 WIB
Bayu Galih

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Ma'ruf Cahyono mengatakan, pada dasarnya MPR mendengarkan semua aspirasi masyarakat mengenai Undang-Undang Dasar 1945.
 
MPR juga menerima aspirasi sejumlah pihak yang menginginkan kembali ke naskah asli UUD 1945.
 
Namun, menurut Ma'ruf, MPR memiliki aturan hukum dan mekanisme yang harus ditaati sebelum mengubah atau melakukan amandemen UUD 1945.
 
"Semua ada aturannya. Jadi yang penting yuridis konstitusional. Kalau soal pikiran yang berkembang, itu kan pendapat-pendapat saja. Jadi jalannya panjang," kata Ma'ruf, seusai diskusi bersama wartawan, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Kamis (15/12/2016).
 
Ma'ruf menjelaskan, semua aspirasi masyarakat yang masuk tak langsung ditindaklanjuti oleh MPR.
 
Tahap awal yang akan dilakukan adalah melakukan kajian bersama sejumlah pihak, baik kalangan akademisi, ahli hukum, juga internal MPR, termasuk DPR dan DPD sebagai unsur anggota MPR.
 
"Sehingga bisa menjadi bahan materi yang bisa dimintakan persetujuan oleh para anggota MPR, apakah setuju dengan konsep ini," ujar dia.
 
Mengenai usulan kembali ke UUD 1945 yang asli sebelum diamandemen, menurut Ma'ruf, aturan amandeman atau perubahan UUD 1945 juga sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
 
Soal makar
 
Polri sebelumnya mengungkap adanya rencana makar dengan upaya pengerahan massa untuk menduduki gedung parlemen.
 
Dalam rencana itu, massa akan mendesak MPR melakukan Sidang Istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.
 
Lalu apakah MPR akan memenuhi permintaan massa berdasarkan tekanan massa, termasuk jika massa menguasai gedung MPR?
 
Ma'ruf menegaskan bahwa MPR tidak akan melakukan suatu hal yang melanggar konstitusi.
 
"Enggak-lah, saya kira sudah berdasarkan mekanisme hukum kok. Pas 1 ayat 3 jelas kok, Indonesia adalah negara hukum," kata Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com