Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Dinilai Terlalu Ikut Campur Urusan Pribadi Warga Negara

Kompas.com - 15/12/2016, 20:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya tentang pasal kesusilaan, terlalu diperluas.

Menurut dia, RUU KUHP membuat negara dianggap terlalu ikut campur urusan pribadi warga. Sebagai contoh, delik pidana zina yang diatur pada Pasal 484.

Delik tersebut, kata dia, tidak hanya memidanakan mereka yang terikat perkawinan, namun juga bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

“Tindak pidana zina ini juga tidak membutuhkan aduan,” ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam UU KUHP yang berlaku saat ini, Anggara mengatakan, delik zina dapat terjadi apabila ada laporan dari pihak yang berkepentingan yang memiliki hubungan perkawinan.

Apabila zina dilakukan tidak dalam keterikatan perkawinan atau dalam arti dilakukan sesama lajang, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Proposal dari pemerintah itu memperluas rumusan yang sekarang ada. Dalam konteks apabila itu terikat perkawinan, itu masih bisa dipahami. Karena lembaga perkawinan adalah lembaga yang suci dan wajib dihormati,” ujarnya.

Saat ini, ia menambahkan, pemerintah dan DPR memang tengah menunda pembahasan perluasan delik zina.

Namun, bukan berarti rumusan pemerintah tersebut akan ditolak parlemen. Ia mengingatkan, persoalan delik zina bukan lah semata persoalan moral.

“Tapi apakah persoalan moral ini sampai batas mana harus ditangani dengan hukum pidana,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com