Sebab, posisi Ketua MKD yang dulu ditempati oleh kader PKS, Surahman Hidayat dianggap "dikudeta" begitu saja.
Tak menutup kemungkinan, PKS akan meminta kembali posisi Ketua MKD.
"Nanti kita lihat. Kalau secara fatsun, PKS Ketua MKD. Kembalikan itu," kata Tifatul.
Revisi terbatas UU MD3 telah disepakati dibawa ke tingkat paripurna untuk diminta persetujuan dan dibahas.
Hal itu menyusul keinginan PDI Perjuangan untuk menambah kursi pimpinan DPR RI. PDI-P menilai, seharusnya partai pemenang pemilu mendapatkan kursi di pimpinan parlemen.
Berbeda dengan PDI-P yang persiapannya sudah matang, PKS belum menyiapkan naskah akademik revisi terbatas UU MD3.
Pergantian pimpinan MKD pada Juli lalu dilakukan karena Surahman Hidayat diadukan ke MKD oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Agar tak terjadi kekosongan kepemimpinan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melantik pimpinan baru MKD sesuai hasil rapat internal MKD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.