Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap dari Lippo Group, Panitera PN Jakarta Pusat Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/12/2016, 18:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Edy juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca amar putusan.

Menurut Hakim, perbuatan Edy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Edy juga telah merusak kehormatan lembaga peradilan.

Edy Nasution terbukti menerima suap secara bertahap dari Lippo Group. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah Lippo Group.

(Baca: Panitera PN Jakpus Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara)

Pemberian uang kepada Edy dilakukan secara bertahap, yakni uang Rp 100 juta dari pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, atas persetujuan dari mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kedua, pemberian uang 50.000 dollar AS kepada Edy Nasution, atas arahan Eddy Sindoro.

Kemudian, pemberian ketiga, yakni uang sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno, atas arahan Wresti Kristian Hesti, yang merupakan pegawai bagian legal pada Lippo Group.

Pemberian uang Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana  melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco).

Selanjutnya, pemberian terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, ia meminta disediakan uang Rp 500 juta.

Edy Nasution kemudian menerima kembali pendaftaran PK atas masukan dari stafnya yang bernama Sarwo Edy.

Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar 50.000 dollar AS dari pengacara Agustriady.

Kemudian, pada 18 April 2016, pihak Lippo Group meminta agar Edy kembali membantu pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com