Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melek Media di Media Sosial

Kompas.com - 02/12/2016, 18:08 WIB

Oleh: Atmakusumah

 

Tajuk Rencana harian Kompas—”Mengelola Media Sosial”—mencerminkan salah satu dari demikian banyak keprihatinan pengamat media komunikasi massa mengenai perkembangan media sosial. Sebab, isinya tersebar bebas tanpa melalui penyuntingan redaktur profesional seperti dilakukan di media pers.

”Pendekatan hukum bisa saja dilakukan tanpa harus mengekang kebebasan berpendapat. Namun, pemegang infrastruktur teknologi informasi harus bertanggung jawab dan membangun kode etik perilaku untuk mengatasi penyebaran kebencian. Gerakan literasi media sosial perlu dikembangkan agar kita semakin bijak dalam berkata-kata,” demikian saran Tajuk Rencana itu pada edisi 22 November 2016.

Penampilan media pers arus utama, dalam peliputan pemberitaan serta penyajian tajuk rencana dan tulisan opini dari kontributor—pada hemat saya—menunjukkan rasionalitas dan independensi yang cukup tinggi. Misalnya ketika meliput kontroversi mengenai ucapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang dituduh menista agama Islam. Bermacam-macam sisi pendapat yang berbeda-beda, tetapi rasional tentang kasus itu tampil di media pers arus utama.

Namun, sebaliknya, sajian media sosial malah merisaukan Presiden Joko Widodo, seperti yang dikemukakannya ketika berbicara pada Silaturahmi Nasional Ulama Rakyat yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, 12 November 2016. Dalam pengamatannya, di media sosial tersebar luas ujaran bernada hujatan, ejekan, makian, fitnah, serta ujaran yang mengarah pada adu domba.

Ada pendapat yang menyarankan agar dilakukan kampanye untuk menghindari pencarian informasi dan pendapat di media sosial dan beralih ke media komunikasi massa yang lain. Usulan itu kebanyakan menunjuk pada media pers cetak, yaitu surat kabar dan majalah yang lazimnya komprehensif.

Namun, upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih memperhatikan media cetak menghadapi kesulitan karena minat baca di masyarakat kita masih lemah. Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2009, hanya 18,94 persen masyarakat Indonesia senang membaca. Sementara 90,27 persen lebih suka menonton televisi. Dalam penelitian Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tahun 2012, indeks pembaca warga Indonesia 0,001. Artinya, dari 1.000 warga hanya 1 orang yang membaca secara serius.

Deklarasi Brisbane

Masih ada satu saran lagi, bahkan anjuran ini bertaraf internasional, untuk meningkatkan mutu informasi dan pendapat dalam setiap saluran di media komunikasi massa, termasuk media sosial. Yaitu, melalui pendidikan mengenai ”melek media” atau literasi media, walaupun program ini memerlukan jangka panjang dan waktu cukup lama.

Saran pendidikan ini dimuat dalam ketetapan UNESCO tahun 2010, yaitu Deklarasi Brisbane, yang diumumkan dalam pertemuan di ibu kota Negara Bagian Queensland, Australia, ketika memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Dalam deklarasi tersebut, UNESCO menyarankan negara-negara anggotanya di seluruh dunia agar di sekolah-sekolah diadakan mata ajaran ”yang memajukan melek media dan kesadaran tentang hak memperoleh informasi”. Untuk tujuan yang sama, UNESCO juga menganjurkan agar topik ini diberikan pula di perguruan tinggi dan dalam program pelatihan bagi pegawai negeri yang kian penting sebagai sumber informasi.

Informasi antara lain disalurkan melalui media komunikasi massa—termasuk buletin dan selebaran (leaflet) yang diterbitkan oleh kantor hubungan masyarakat (humas) lembaga negara dan swasta—serta media pers cetak, media siaran radio dan televisi, serta media daring atau media siber (cyber media).

Deklarasi Brisbane memaparkan bahwa arus informasi, jurnalisme, dan independensi media sangat penting. Deklarasi itu mengingatkan pentingnya kepercayaan publik kepada jurnalisme dan independensi media, yaitu ”jurnalisme yang transparan, kredibel, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan”.

Kode etik jurnalistik bagi media komunikasi massa yang bukan media pers, seperti media sosial dan media yang dikelola bagian humas perusahaan atau instansi, tidak harus sepenuhnya memenuhi kode etik media pers. Namun, sangat bermanfaat untuk memahami kode etik jurnalistik yang berlaku di kalangan pers, yang sebagian besar isinya berlaku pula bagi media humas dan media sosial.

Tujuan Deklarasi Brisbane adalah agar—setidaknya—para warga yang pernah bersekolah memahami cara berkomunikasi massa dengan mengenal antara lain kode etik jurnalistik, yang menyediakan pagar pembatasan dalam berkomunikasi secara terbuka. Dengan demikian, diharapkan akan semakin kecil kemungkinan pelanggaran terhadap etika komunikasi massa.

Sejauh pengamatan saya selama ini, Deklarasi Brisbane sudah hampir 7 tahun belum dikampanyekan di negeri ini, baik oleh UNESCO di Jakarta maupun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di sekolah- sekolah serta di kementerian-kementerian yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com