Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melek Media di Media Sosial

Kompas.com - 02/12/2016, 18:08 WIB

Media komunikasi massa yang profesional, sehingga isinya yang obyektif dapat dipercaya, sangat penting agar dapat tetap terawat bersama-sama pengembangan demokrasi. Tujuannya untuk mencegah dalih suatu kekuatan politik dalam pemerintahan untuk menekan kembali kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat serta kebebasan pers.

Lisensi media cetak

Dapat diingatkan kembali bahwa kelahiran lisensi bagi media pers cetak pada 1 Oktober 1958 akibat ketidakmampuan organisasi-organisasi pers kita untuk menghentikan terbitan ”sensasional”, ”bertentangan dengan moralitas”, atau ”pornografis”. Masalah ini akhirnya ditangani pihak militer, yang mula-mula hanya mengatur lisensi bagi media pers cetak di Jakarta.

Sejak itu, semua surat kabar, majalah, juga kantor berita harus didaftarkan kepada Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya (Peperda Jaya) untuk mendapat surat izin terbit (SIT). Dua tahun kemudian, sejak 12 Oktober 1960, SIT diberlakukan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No 10/1960. Peperti dipimpin Presiden Soekarno.

Peperti mewajibkan pimpinan terbitan pers menandatangani formulir yang memuat 19 butir ketentuan yang mendukung semua ketetapan pemerintah di bidang ideologi, politik, ekonomi, hubungan luar negeri, dan budaya. Salah satu butirnya, melarang pemberitaan tentang organisasi yang sudah dibubarkan atau dilarang pemerintah.

Ini adalah awal pemberlakuan lisensi bagi media pers cetak di Indonesia pada masa merdeka. Sebelum itu, hanya pernah terjadi pada masa pendudukan militer Jepang selama Perang Dunia II. Tidak ada lisensi seperti ini pada masa penjajahan Belanda.

SIT tetap diberlakukan dalam UU Pokok Pers Tahun 1966. SIT kemudian diubah jadi surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) dalam UU Pokok Pers Tahun 1982. Akhirnya, sejak awal masa Reformasi, ketentuan ini tidak berlaku lagi dalam UU Pers Tahun 1999, yang menghapus sistem lisensi berupa perizinan serta melarang pembredelan, penyensoran, dan penghentian siaran bagi media pers cetak dan media siaran.

ATMAKUSUMAH
Pengamat Pers; Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Melek Media di Media Sosial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com