Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik MK Diminta Awasi Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK

Kompas.com - 01/12/2016, 18:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2/2016).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat peringatan terbuka yang ditujukan kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait permohonan uji materi perihal perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Perwakilan koalisi tersebut, Aradila Cesar mengatakan, pihaknya menilai bahwa Dewan Etik MK perlu mengawasi proses uji materi hingga tahap putusan.

"Jangan sampai jika tidak diawasi terjadi pelanggaran etik. Salah satunya konflik kepentingan, dan persolan lain. Makanya hari ini kami mengingatkan dewan etik," ujar Aradila di MK, Jakarta.

Pemohon uji materi, yakni CSS UI, memberikan alasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Aradila, jika MK terus memproses uji materi ini dan menerima permohonan Pemohon, maka akan muncul norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

Norma baru inilah, yang kemudian berpotensi menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," kata dia.

 

(Baca juga: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Aradila melanjutkan, oleh karena hakim MK belum mengeluarkan putusan atas uji materi tersebut, maka pihaknya lebih dahulu mengingatkan Dewan Etik MK.

Sebab tidak ada jaminan bahwa norma yang baru nanti tidak menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup, jika MK terima permohonan pemohon.

"Apakah MK menjamin putusannya sampai masa pensiun atau seumur hidup. Norma baru itu yang berpotensi disalahgunakan kemudian muncul putusan-putusan yang 'nyeleneh'." kata peneliti ICW tersebut.

Sebelumnya, gugatan uji materi yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com