JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan, ketentuan pemblokiran yang diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru bertujuan baik.
Pemblokiran yang dilakukan terhadap situs pemberitaan nonpers bertujuan untuk mengetahui identitas pengelola situs yang mayoritas anonim.
"Kalau sudah diblokir biasanya pengelola situsnya datang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pas sudah ketemu kami ajak supaya mereka jadi lembaga pers resmi," kata Henry, saat diskusi di Redaksi Kompas.com, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Henry mengatakan, jika sudah menjadi lembaga pers resmi, maka mereka tak bisa lagi memberitakan tanpa melakukan verifikasi karena terikat UU Pers.
"Jadi kalau sudah jadi lembaga pers resmi kan pemberitaannya bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ngawur dan merugikan masyarakat," lanjut Henry.