JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana melarang staf pribadinya, Novianti, untuk membicarakan soal uang melalui ponsel pribadi.
Hal itu diduga sebagai upaya Putu untuk menghindar dari sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perintah Pak Putu, kalau berhubungan dengan seseorang jangan pakai nomor pribadi," ujar Novianti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).
Menurut Novianti, setelah diperintah oleh Putu, ia meminta agar pengusaha Yogan Askan menggunakan nomor ponsel lain saat membicarakan soal uang.
Dalam perkara ini, Yogan Askan merupakan pengusaha yang memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta kepada Putu melalui Novianti.
Permintaan untuk mengganti nomor ponsel tersebut dibenarkan oleh Yogan Askan, yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi Putu. Menurut Yogan, ia menuruti permintaan Novianti dan segera mengganti nomor ponsel.
"Karena itu kata Bu Novi, ya akhirnya saya ganti. Karena saya memang mau berikan uang itu," kata Yogan kepada Jaksa KPK.
Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR RI didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Awalnya, Putu meminta agar ia diberikan fee atau komisi sebesar Rp 1 miliar. Namun, pada akhirnya para pengusaha di Sumatera Barat hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 500 juta.
Penyerahan uang dilakukan melalui Yogan Askan kepada Novianti. Selain meminta mengganti nomor telepon, Putu juga sering menggunakan istilah-istilah tertentu untuk mengganti kata uang.
(Baca: Saksi: Pak Putu Minta kalau Bicara Uang Jangan Vulgar, Pakai Istilah Saja)
Perbuatan Putu tersebut diduga untuk menyamarkan tindak pidana korupsi yang ia rencanakan.
(Baca juga: Staf Putu Sudiartana Akui Pernah Terima Uang yang Diduga Hasil Gratifikasi)