JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena eksepsi menyangkut pokok perkara, ya kami langsung saja ke pokok perkara," ujar pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
"Demi mempersingkat waktu dan mempercepat proses peradilan bagi Pak Putu," kata dia.
Menurut Burhanuddin, Putu sedianya akan memberikan klarifikasi mengenai dakwaan Jaksa penuntut. Namun, klarifikasi itu tidak ingin disampaikan dalam nota keberatan.
"Beliau menghendaki ini klarifikasi, kami jelaskan secara hukum ini tidak ada yang namanya klarifikasi, adanya eksepsi," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Putu Sudiartana didakwa dalam surat dakwaan kumulatif. Anggota Komisi III DPR RI tersebut diduga menerima suap Rp 500 juta dan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar.
Uang Rp 500 juta dari pengusaha tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.