Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Telusuri Dana Proyek 34 Proyek Pembangkit yang Mangkrak

Kompas.com - 25/11/2016, 14:06 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menelusuri aliran dana dalam proyek 34 pembangkit listrik yang mangkrak.

Ketua Koalisi Energi Indonesia, Tumpak Sitorus, mensinyalir bahwa mangkraknya 34 pembangkit listrik bukan hanya disebabkan karena persoalan teknis ataupun finansial.

"Koalisi melihat persoalan mangkraknya bukan hanya soal teknis dan keuangan, tapi soal skandal suap," ujar Tumpak dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Tumpak menuduh Maxpower Group Pte Ltd ikut andil dalam mangkraknya proyek tersebut.

Menurut Tumpak, Maxpower berusaha memenangkan lelang salah satu proyek tersebut dengan menyuap pejabat tinggi Indonesia sebesar 750.000 dolar AS sejak 2012-2015.

Suap yang dilakukan Maxpower itu lantas diketahui oleh Federal Bureau of Investigation (FBI). Alhasil, Maxpower kesulitan dalam menyelesaikan proyek tersebut.

Ditambah lagi, Tumpak menuduh kontrak kerja sama yang dilakukan antara Maxpower dengan PT General Electric Co. (GE) dibatalkan karena adanya praktik suap itu.

Padahal, GE bertugas dalam mensuplai kebutuhan teknik untuk pembangkit listrik tersebut. Ini menyebabkan mangkraknya pengerjaan proyek tersebut.

"GE tidak bersedia memberikan kebutuhan teknik untuk pembangkit ini, misalnya engine turbine, karena GE sudah tahu (ada praktik suap). Ini menjadikan proyek pembangkit listrik menjadi mangkrak," ucap Tumpak.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Indonesia di Kasus yang Ditangani Aparat Hukum AS)

Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi ini meminta KPK harus segera membuktikan aliran dana dugaan suap dalam kasus mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik. Apalagi, FBI telah memberikan data dan informasi awal dalam menelusuri kasus itu.

"Kalau kita tidak menindaklanjuti, Amerika mengancam akan memberikan sanksi ekonomi. Karena itu KPK harus segera melakukan audit forensik aliran dana itu," ujar Tumpak.

Demi membantu KPK mengusut kasus tersebut, Tumpak akan menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Rencana kedatangannya dimaksudkan untuk melengkapi bukti dan memberikan solusi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Selasa, kami akan ke KPK, akan lengkapi bukti dan memberikan solusi yang konstruktif untuk menyelesaikan kasus ini," kata Tumpak.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mempersilakan Tumpak mengirimkan bukti itu ke KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com