Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pendiri Maxpower yang Diduga Suap Pejabat Indonesia Dipecat

Kompas.com - 29/09/2016, 18:09 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Maxpower Indonesia telah memecat para pendiri, yakni Willibald Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks dalam struktur perusahaan mereka. Pernyataan ini menanggapi adanya dugaan penyuapan terhadap pejabat Indonesia yang sedang diinvestigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Kasus suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.

Ketiga pendiri beserta dua karyawan Maxpower terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS ke pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 hingga 2015. Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.

Menurut pihak Maxpower, ketiganya saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai direksi dan komisaris pada pertengahan 2015. Sedangkan, pemberhentian mereka dilakukan pada Desember 2015.

Maxpower pun mengaku telah melakukan restrukturasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015.

(Baca: KPK Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Indonesia di Kasus yang Ditangani Aparat Hukum AS)

Adapun untuk meningkatkan pengawasan internal dan manajemen tata kelola, Endriartono Soetarto dan Erry Riyana Hardjapamekas ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham mayoritas Maxpower, Standard Chartered.

"Endriartono Soetarto dan saya ditunjuk Standard Chartered menjadi komisiaris Maxpower Indonesia sejak Desember 2015 untuk menggalakkan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan dan perbaikan internal governance di perusahaan," kata Erry di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Pihak Maxpower mengatakan telah melakukan berbagai macam cara untuk memastikan pemangku kepentingan utama mengikuti seluruh proses ini.

Selain itu, Maxpower telah terlibat dan terus bekerja dengan perusahaan penasihat profesional untuk sepenuhnya menyelidiki masalah tersebut. Audit internal yang dilakuan Maxpower sebelumnya menemukan adanya dugaan praktik suap serta kesalahan prosedur berulang.

Maxpower merupakan kontraktor pembangkit listrik di Asia Tenggara. Maxpower di Indonesia sendiri mengerjakan instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil-sedang di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

(Baca: Dugaan Suap terhadap Pejabat RI yang Diselidiki AS Mirip Kasus Emir Moeis)

Dikutip dari Wall Street Journal, Selasa (27/9/2016), berdasarkan salinan dokumen dari firma hukum yang disewa Maxpower, terdapat indikasi pembayaran di muka lebih dari 750.000 dollar AS pada 2014 dan awal 2015.

Pengacara yang mengkaji audit tersebut, Sidley Austin LLP, menemukan indikasi pembayaran dari Maxpower ke pejabat Indonesia sejak 2012 sampai akhir 2015. Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan tender proyek listrik di Indonesia.

Lebih jauh, pembayaran itu disebut atas permintaan tiga pendiri Maxpower dan dua pegawainya.

Selain itu, Kejaksaan Amerika menelusuri dugaan keterlibatan Standard Chartered yang membiarkan tindak pidana itu. Lembaga keuangan yang bermarkas di London, Inggris itu memiliki tiga kursi di direksi Maxpower.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com