JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pendiri PT Maxpower Indonesia, Ahmad Raja Siregar membantah jika kliennya telah dipecat dari jajaran komisaris dan direksi perusahaan tersebut.
Ahmad menyebut ketiga pendiri, yakni Sebastiaan Pierre Sauren, Willibald Goldschmidt, dan Amo Hendricks belum pernah menerima surat pemberhentian dari jajaran komisaris dan direksi.
"Mereka belum pernah menerima surat pemberhentian dari Maxpower Indonesia," ujar Raja dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Selain itu, Raja menyebut pemberhentian pendiri serta pergantian jajaran komisaris dan direksi tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kalau itu benar terjadi, tentu harus ada RUPS, lantas mengangkat komisaris baru. Ini kan belum ada hasil RUPS yang telah ditandatangi dan disetujui oleh notaris," kata Raja.
(Baca: Dugaan Suap dalam Kasus Maxpower, KPK Tunggu Penyelidikan FBI)
Karena itu, Raja mempertanyakan legalitas pemberhentian ketiga pendiri tersebut seperti banyak diberitakan media massa.
"Kita belum pernah dapat dasar hukum legalitas formal terkait pemberhentian klien. Ini kita perlu dalami. Seharusnya kan sesuai dengan keputusan RUPS. Bahkan komisaris yang baru diangkat belum pernah bertemu dengan tiga pendiri," ujar Raja.
Raja pun mencurigai bahwa ada konflik kepentingan dalam pergantian yang diklaim sepihak tersebut.
Kendati demikian, Raja mengatakan permasalahan tersebut seharusnya tidak dipublikasikan ke media massa.
"Ada baiknya menyelesaikan konflik ini di internal. Enggak usah lah dibawa ke luar," ujar Raja.
PT Maxpower Indonesia sebelumnya mengungkap telah memecat para pendiri, yakni Willibald Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks dalam struktur perusahaan mereka.
Pencopotan sebagai direksi dan komisaris pada pertengahan 2015.
Sedangkan, pemberhentian mereka dilakukan pada Desember 2015. Maxpower pun mengaku telah melakukan restrukturasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015.
(Baca: Tiga Pendiri Maxpower yang Diduga Suap Pejabat Indonesia Dipecat)