JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pendiri PT Maxpower Indonesia, Raja Ahmad Siregar, membantah kliennya terlibat dugaan suap kepada pejabat di Indonesia.
Tiga pendiri PT Maxpower Indonesia adalah Sebastiaan Pierre Sauren, Willibald Goldschmidt, dan Arno Hendricks.
Kasus suap itu terkait pemenangan kontrak pembangkit listrik di Indonesia yang dilakukan para pejabat Maxpower Group Pte Ltd dan diduga melibatkan bank asing Standard Chartered Plc.
Ketiga pendiri beserta dua karyawan terindikasi melakukan pembayaran lebih dari 750.000 dollar AS dari Maxpower kepada pejabat Indonesia dalam kurun waktu 2012 hingga 2015.
Pembayaran tersebut diduga terkait upaya pemenangan lelang proyek listrik di Indonesia.
Menurut Ahmad, berdasarkan wawancara dengan ketiga pendiri, tidak ada penyuapan yang dilakukan kepada pejabat Indonesia terkait upaya pemenangan lelang pembangkit listrik.
(Baca: Kuasa Hukum Pendiri Maxpower Bantah Kliennya Telah Dipecat Perusahaan)
"Sesuai dengan pernyataan mereka (tiga pendiri) ke kami, tidak benar dan tidak ada penyuapan sama sekali," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Ahmad menuturkan, pemberitaan terkait indikasi suap yang dilakukan rentang 2012 hingga 2015 itu sampai saat ini masih belum jelas.
Pasalnya, tidak dijelaskan secara rinci siapa pelaku yang melakukan penyuapan.
Selain itu, tidak ada juga penjelasan detil terkait siapa pejabat publik yang disuap.
"Bahwa itu diindikasikan kurun waktu 2012-2015, tetapi tidak dijelaskan siapa yang menyogok dan siapa yang disogok," ujar Ahmad.
Proyek listrik di Indonesia, kata dia, dilakukan melalui proses lelang yang saat ini lebih transparan dan dapat diakses publik melalui internet.
"Adanya proyek pembangkit listrik yang dilakukan Maxpower di Lampung maupun daerah lain juga melalui tender resmi. Sekarang juga melalui online jadi lebih terbuka," kata Ahmad.
Ahmad juga mengatakan, laporan keuangan internal juga tak pernah menyebut bahwa lebihnya pembayaran sebesar 750.000 dolar digunakan oleh tiga pendiri untuk menyuap pejabat Indonesia.
"Perusahaan sebesar ini tentu mobilisasinya sangat besar. Dana 750.000 dolar ini untuk mobilisasi perusahaan asing yang beroperasi di seluruh indonesia mungkin saja. Tapi kalau yang ditujukan untuk menyuap pejabat kita kan belum ketahuan," tutur Ahmad.
Ahmad pun menyatakan bahwa ketiga pendiri Maxpower memiliki komitmen dalam mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Sehingga, belum bisa disebutkan bahwa ketiga pendiri melakukan dugaan suap.
"Ketiga pendiri bilang bahwa mereka siap mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi," kata Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.