Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Bentuk Tim Reformasi Ditjen Pajak

Kompas.com - 23/11/2016, 06:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani segera membentuk dan mengumumkan tim reformasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sri mengatakan, tim itu akan mereformasi dan memperbaiki tata kelola Ditjen Pajak. Reformasi diperlukan guna menghindarkan Ditjen Pajak dari praktik korupsi.

Pembentukan tim reformasi ini sebagai reaksi Kemenkeu terkait penangkapan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang tersangkut kasus suap. 

(Baca: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak)

"Ada lima langkah strategis, yang akan dilakukan tim reformasi dalam memperbaiki tata kelola Ditjen Pajak" ujar Sri usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Salah satu langkah tersebut, kata Sri, yakni melakukan pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM).

Sri menuturkan, pembenahan itu penting dilakukan mengingat SDM Ditjen Pajak harus memiliki integritas.

Langkah reformasi kedua, lanjut Sri, akan dilakukan peningkatan sistem informasi dan basis data perpajakan.

Peningkatan tersebut dilakukan untuk membantu Ditjen Pajak mengidentifikasi kewajiban wajib pajak secara obyektif.

"Ini membantu kami mengurangi interaksi dari aparat pajak secara tidak perlu yang kemudian bisa menimbulkan transaksi seperti yang terjadi pada OTT ini," ucap Sri.

Reformasi selanjutnya dilakukan melalui perbaikan bisnis proses dalam Ditjen Pajak. Menurut Sri, perbaikan bisnis proses secara transparan dapat meningkatkan kualitas Ditjen Pajak.

"Sehingga wajib pajak juga punya kepastian dan aparat pajak juga punya disiplin bahwa mereka tidak menganggap wajib pajak yang punya sengketa pajak adalah lahan yang bisa digarap secara pribadi," kata Sri.

Langkah selanjutnya, tambah Sri, memperbaiki struktur kelembagaan Ditjen Pajak.

Pengkajian ulang struktur tersebut rencananya dilakukan mulai dari Kantor Pajak Pratama, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat.

Selain itu, reformasi juga akan dilakukan melalui perbaikan Undang-undang (UU) mengenai perpajakan.

"Termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sedang dalam proses pembahasan dengan dewan," tutur Sri.

Sri mengaku mereformasi Ditjen Pajak bukan perkara mudah. Untuk itu, pembentukan tim reformasi Ditjen Pajak akan melibatkan berbagai pihak dari internal maupun eksternal.

KPK jadi salah satu lembaga yang dilibatkan dalam tim reformasi tersebut. "Ada dari internal. Saya ingin dari luar juga untuk melakukan konsultasi. KPK nanti akan kita libatkan," ucap Sri.

Dengan pembentukan tim reformasi, Sri berharap dapat menjadi komitmen Kemenkeu mengembalikan kepercayaan publik terkait sektor perpajakan.

"Kasus seperti OTT ini dan kasus Gayus terus mengecewakan kita tapi kami tidak akan menyerah perbaiki institusi," ujar Sri.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

(Baca: Ini Kronologi Tangkap Tangan KPK Terhadap Pejabat Ditjen Pajak)

Handang ditangkap bersama Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair ketika melakukan transaksi suap di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

(Baca: Ketua KPK Prihatin Ada Praktik Suap untuk Hilangkan Kewajiban Pajak)

Baik Rajamohannan maupun Handang kini berstatus tersangka. 

Sebagai penyuap, Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Handang yang disuap dijerat Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pegawai Pajak Korupsi, Ini Kata Menteri Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com