JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Said, proses hukum kasus Ahok tersebut telah dilakukan secara obyektif, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," ujar Said saat konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
(Baca: Soal Kasus Ahok, Surya Paloh Berharap yang Terbaik)
Said mengatakan, masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian.
Penggunaan instrumen hukum terhadap kasus Ahok sudah menjadi langkah yang tepat.
Sehingga, masyarakat tak perlu lagi menyelesaikan masalah tersebut dengan cara-cara lain.
"Sebagai negara hukum, sudah seharusnya jika terdapat persoalan maka harus menjadikan hukum sebagai instrumen penyelesaian masalah," kata Said.
Menurut Said, langkah yang bisa dilakukan masyarakat saat ini adalah mengawal proses hukum kasus Ahok agar berjalan baik.
(Baca: Golkar dan Nasdem Sepakat Perkuat Kerja Sama Menangkan Ahok - Djarot)
"Proses yang sudah berjalan ini mari kita kawal dan awasi agar berjalan secara adil, transparan sesuai dengan koridor hukum dan perundangan yang berlaku," ucap Said.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahok diersangkakan dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.