Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Terbukti, Ahok Tak Bisa Dilaporkan dengan Obyek yang Sama

Kompas.com - 15/11/2016, 18:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlangsung.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kemungkinan baru besok Rabu (16/11/2016), memutuskan keberlanjutan kasus tersebut.

Menurut Ari, jika Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama, penyelidikan berhenti dan kasus ditutup.

Ahok pun, dia tak bisa dilaporkan lagi dengan dugaan yang sama. Tapi jika polisi mengantongi dua alat bukti, kasus penistaan agama akan berlanjut ke penyidikan. 

"Kalau obyeknya sama, berarti tidak bisa lagi dilaporkan," ujar Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

(Baca: Video Berdurasi 20 Menit Diputar dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Jika ditetapkan tersangka, Ahok memiliki hak untuk menggugat statusnya lewat praperadilan. "Ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," kata Ari.

Dalam gelar perkara ini, polisi menghadirkan lima pelapor mewakili 13 laporan yang ada. Ari menganggap, untuk efisiensi, polisi tidak menghadirkan seluruh pelapor larena pada dasarnya poin keberatan mereka sama.

"Lima mewakili semua membacakan keterangan, nanti akan ada koreksi dari pelapor lainnya," kata Ari.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan sekitar 20 orang dari pihak terlapor, pelapor, dan kepolisian.

Mereka memaparkan pendapatnya dari sisi agama, pidana, dan bahasa. Gelar perkara dibuka dengan paparan hasil penyelidikan.

Dibeberkan pula sejumlah keterangan saksi dan ahli yang pernah dimintai keterangan.

(Baca: Ini Proses yang Dilakukan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok)

Setelah itu, pihak pelapor diberi kesempatan untuk menjabarkan poin-poin laporan yang mereka ajukan ke polisi.

Lalu, para ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian mengajukan pendapatnya mengenai pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Para ahli sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, namun kemungkinan akan ada keterangan tambahan.

Ahli dari pihak pelapor, terlapor, dan kepolisian diberikan kesempatan masing-masing selama satu jam untuk menambahkan pendapat yang belum disampaikan sebelumnya. Kemungkinan, paling cepat gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB.

Kompas TV Tak Hadiri Gelar Perkara, Ahok Pilih Kampanye

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com