Adapun Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.
Sementara itu, dari pihak internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Nantinya para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka.
Kemudian, para ahli yang hadir akan memberikan tanggapannya. Poin-poin yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.