JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diundang sebagai ahli agama dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rizieq diajukan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas selaku pelapor dalam kasus ini.
Ia berharap gelar perkara berlangsung baik.
"Saya yakin insya Allah gelar perkara ini berjalan baik dan hasilnya baik," ujar Rizieq, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Rizieq mengatakan, FPI telah mengumpulkan ahli dan saksi yang juga dihadirkan dalam gelar perkara ini.
Ia berharap ahli yang dihadirkan dapat menguatkan argumentasi soal laporan mereka atas dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Dengan kelengkapan bukti, saksi, dan kekuatan argumentasi hukum, kita buktikan saja," kata Rizieq.
(Baca: Ditolak Ikut Gelar Perkara Ahok, Juru Bicara FPI Protes)
Ditemui secara terpisah, Ari Yusuf Amir selaku pengacara salah satu pelapor meyakini bahwa gelar perkara akan berjalan lancar.
Pihaknya mengajukan tujuh ahli yang semuanya telah dimintai pendapatnya saat penyelidikan.
"Kami yakini gelar perkara berlangsung baik dan obyektif," kata Ari.
Gelar perkara dilakukan secara tertutup. Wartawan hanya bisa melihat sekilas suasana gelar perkara sebelum dimulai.
Peserta gelar perkara diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang.
Mereka terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara ini.