Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Bersyarat, Antasari Tetap Tak Akui Terlibat Pembunuhan Nasrudin

Kompas.com - 10/11/2016, 11:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Antasari Azhar keluar dari Lapas Tangerang setelah mendapat bebas bersyarat, Kamis (10/11/2016).

Kepada wartawan, Antasari menyinggung kembali kasus yang membuatnya menjadi terpidana kasus pembunuhan.

Pada tahun 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

(baca: Keluar Lapas, Antasari Tiga Kali Ucapkan "Merdeka")

Putusan itu tidak berubah mulai dari banding, kasasi hingga proses peninjauan kembali.

Seperti sikapnya selama ini, Antasari tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan Nasrudin.

"Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan saya harus menjalani hukuman. Tapi bukan karena perbutan seperti didakwaan, tapi karena ada putusan," kata Antasari.

 

(baca: Antasari Azhar Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya)

Sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, Antasari merasa harus taat pada hukum. Ia sebelumnya pernah menjadi jaksa dan pimpinan KPK.

"Ada adagium di pengadilan, putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar. Karena itulah saya masuk, saya tidak ingin bikin kegaduhan," ucap Antasari.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun atau sudah dua pertiga dari vonis sehingga berhak mendapat bebas bersyarat.

Kompas TV Keluarga Nasrudin Sambut Baik Pembebasan Antasari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com