Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Juga Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 09/11/2016, 17:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komunitas Pengusaha Indonesia (KPI) melaporkan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dhani disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November 2016.

Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.

(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi Minta Polri Usut)

Anggota tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika selaku kuasa hukum KPI, Ronny Talapesy, menganggap ucapan Dhani saat itu membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia sehingga merugikan para pengusaha.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan Ahmad Dhani karena orasinya dapat mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Ronny di Bareskrim, Rabu.

Ia mengatakan, para pengusaha menghargai dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, proses penyampaian aspirasi sedianya berjalan dengan aman dan tentram sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan ke Polisi)

Adapun barang bukti yang dibawa ialah satu flashdisk berisi video-video orasi Dhani saat unjuk rasa 4 November lalu.

Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang akan dilaporkan, Ronny mengaku, laporan pihaknya hanya terhadap Dhani.

"Kalau itu saya tidak bisa nyatakan karena tidak bisa, (selain Dhani) kami tidak pegang alat bukti. Konteksnya saya, Ahmad Dhani, karena kami merasa video itu sangat berbahaya," kata dia.

(Baca: Ahmad Dhani Dianggap Hina Presiden, PKS Persilakan Proses Hukum)

Dhani, menurut Ronny, melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dhani sebelumnya juga dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Presiden Jokowi sudah meminta Polri menindaklanjuti laporan jika memang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.

 

Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.

Kompas TV Ahmad Dhani Lecehkan Presiden? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com