(Baca: Kata Ahok soal Aktor Politik Tunggangi Aksi 4 November)
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.
Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor.
Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam.
Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.