Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 31/10/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai,  tidak ada keterlibatan Hakim Ifa Sudewi dalam perkara suap antara pengacara Saipul Jamil dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Hal itu dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa yakni, pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Pemberian uang atas kesepakatan kedua terdakwa dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul) yang tuntutannya dilakukan secara terpisah, tanpa sepengetahuan Ifa Sudewi," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha, saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor.

Menurut Jaksa, Bertha dan Samsul telah terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi, untuk pengurusan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

(Baca: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara)

Tujuannya, agar majelis hakim yang diinginkan dapat memutus perkara Saipul Jamil dengan hukuman paling ringan.

Keduanya juga terbukti memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi untuk mengatur putusan hakim.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rohadi.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa Bertha sempat mencoba menemui Hakim Ifa Sudewi di ruang kerjanya untuk membicarakan perkara Saipul.

Namun, Ifa berupaya menghalangi Bertha agar tidak menemuinya.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa I (Bertha) tidak menyampaikan kepada Ifa Sudewi mengenai uang Rp 50 juta yang diberikan kepada Rohadi," kata Jaksa KPK.

Awalnya, Bertha dan Samsul didakwa dengan dakwaan kumulatif.

(Baca: Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil)

Salah satunya, melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan kepada hakim, dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.

Namun, dalam surat tuntutan, Jaksa KPK memilih dakwaan yang sesuai adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.

Kompas TV KPK Masih Dalami Kasus Suap Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com