Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai Laporan Gratifikasi oleh Jokowi ke KPK Bisa Jadi Blunder

Kompas.com - 29/10/2016, 21:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap langkah Presiden Joko Widodo yang menyerahkan barang gratifikasi dari sebuah perusahaan minyak Rusia Rosneft Oil Company ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pencitraan belaka.

Lebih parahnya lagi, menurut Fahri, penyerahan barang gratifikasi yang dilakukan demi citra positif itu justru menjadi blunder bagi Jokowi.

"Harusnya yang namanya cendera mata dari negara sahabat itu biasa saja, dari zaman Soeharto juga begitu. Hadiah tersebut bisa dimasukkan ke museum. Tapi karena maunya pencitraan malah jadi blunder," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

Fahri menilai Jokowi sudah melakukan blunder karena ia baru mengembalikan gratifikasi ke KPK lebih dari satu bulan setelah barang itu diterima.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, barang itu diterima usai Presiden melakukan kunjungan kerja ke Rusia pada 19-20 Mei 2016 lalu.

Barang diberikan melalui PT Pertamina. Namun, Jokowi baru melaporkan gratifikasi itu pada Jumat (28/10/2016) kemarin.

(Baca: Foto-foto Barang Berlapis Emas yang Dikembalikan Jokowi ke KPK)

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, barang gratifikasi harus dikembalikan paling lambat 30 hari setelah diterima.

Aturan itu tepatnya diatur dalam pasal 12C ayat (2). Jika lewat batas waktu, lanjut Fahri, maka berdasarkan pasal 12B ayat (1), pemberian itu bisa dikategorikan sebagai suap.

"Jokowi akan bermasalah jika KPK konsisten dengan sikapnya untuk memberantas korupsi dan tidak pandang bulu," ujar Fahri.

Fahri pun mempertanyakan sikap KPK yang menerima saja laporan gratifikasi itu. Harusnya, kata dia, KPK bisa proaktif dan menyelidiki lebih jauh kenapa barang tersebut baru dilaporkan setelah lebih dari satu bulan.

"Jangan karena pameran pencitraan, maka hukum dihentikan. Kalau mau tegakkan hukum ayo kita tegakkan hukum," ucap Fahri.

Kompas TV Presiden Jokowi Lantik Pimpinan PPATK Periode Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com