Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang

Kompas.com - 26/10/2016, 17:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Rabu (26/10/2016).

Dalam sidang hari ini, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, Santoso mengakui telah membocorkan hasil gugatan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebelum sidang putusan pada 30 Juni 2016 lalu.

Santoso membocorkan hasil gugatan itu kepada pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada selaku pihak tergugat menang melawan PT MMS.

Pengakuan Santoso itu membuat geram anggota majelis hakim, Yohanes Priyana.

Ia pun mencecar Santoso terkait tujuannya membocorkan hasil putusan sidang tersebut.

"Kepentingan Saudara membocorkan hasil putusan pada salah satu pihak ini apa?" ujar Yohanes, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Namun, Santoso hanya diam. Ia tak menjawab pertanyaan hakim Yohanes.

Yohanes pun kembali bertanya pada Santoso.

"Apa ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" kata hakim Yohanes dengan nada meninggi.

Santoso menjawab, bahwa sikapnya membocorkan putusan tersebut adalah kesalahan dirinya.

"Tidak disuruh majelis hakim. Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Santoso.

"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," kata hakim Yohanes.

Ia menjelaskan, sebelumnya, panitera pengganti selalu diajak bermusyawarah sebelum memutus perkara.

Namun, sesuai peraturan pengadilan, panitera pengganti memang tidak lagi diajak diskusi.

"Sebab, takutnya nanti bocor dulu sebelum diputus, seperti Anda ini," kata hakim Yohanes.

Sebelumnya, Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.

Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Terdakwa bersama Ahmad Yani telah menjanjikan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.

Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com