JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Rabu (26/10/2016).
Dalam sidang hari ini, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki, Santoso mengakui telah membocorkan hasil gugatan perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebelum sidang putusan pada 30 Juni 2016 lalu.
Santoso membocorkan hasil gugatan itu kepada pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa PT Kapuas Tunggal Persada selaku pihak tergugat menang melawan PT MMS.
Pengakuan Santoso itu membuat geram anggota majelis hakim, Yohanes Priyana.
Ia pun mencecar Santoso terkait tujuannya membocorkan hasil putusan sidang tersebut.
"Kepentingan Saudara membocorkan hasil putusan pada salah satu pihak ini apa?" ujar Yohanes, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Namun, Santoso hanya diam. Ia tak menjawab pertanyaan hakim Yohanes.
Yohanes pun kembali bertanya pada Santoso.
"Apa ada yang menyuruh membocorkan? Majelis hakim atau siapa?" kata hakim Yohanes dengan nada meninggi.
Santoso menjawab, bahwa sikapnya membocorkan putusan tersebut adalah kesalahan dirinya.
"Tidak disuruh majelis hakim. Saya memang salah, Yang Mulia," ujar Santoso.
"Bukan masalah salahnya, tapi ini yang kemudian jadi persoalan," kata hakim Yohanes.
Ia menjelaskan, sebelumnya, panitera pengganti selalu diajak bermusyawarah sebelum memutus perkara.
Namun, sesuai peraturan pengadilan, panitera pengganti memang tidak lagi diajak diskusi.
"Sebab, takutnya nanti bocor dulu sebelum diputus, seperti Anda ini," kata hakim Yohanes.
Sebelumnya, Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Terdakwa bersama Ahmad Yani telah menjanjikan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.