Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Komisi III, Kabareskrim Sampaikan 6 Alasan Penerbitan SP3 Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 24/10/2016, 17:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Ari Dono Sukmanto memaparkan alasan penyidik menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sempat menjerat 15 perusahaan.

Ia menyebutkan, setidaknya ada enam alasan yang melandasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Pertama, kebakaran atau pembakaran terjadi di areal perusahaan, tetapi dilakukan oleh masyarakat dan dilakukan okupasi terhadap areal tersebut.

"Kedua, lahan yang dimiliki masyarakat dan dibakar oleh masyarakat, api merembet ke areal lahan yang dikuasai perusahaan," tutur Ari dalam Rapat Panitia Kerja Karhutla di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

(baca: Kapolda Riau: Kasus Kebakaran Hutan-Lahan yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali)

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016)
Ketiga, perusahaan telah melakukan upaya pemadaman secara maksimal dengan peralatan yang memadai sehingga api dapat dipadamkan.

Keempat, lahan yang terbakar secara perdata bukan milik perusahaan lagi.

Kelima, SP3 dikeluarkan karena keterangan ahli yang menyatakan bahwa unsur pasal yang dikenakan kepada perusahaan tidak terpenuhi.

(baca: Dicopot sebagai Kapolda Riau, Supriyanto Diminta Kapolri Perdalam Ilmu Reserse)

"Keenam, masih terdapat peraturan terkait kearifan lokal saat itu yang luasnya kurang lebih dua hektare," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ari sempat dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang menganggap pernyataan dari pihak kepolisian tak konsisten.

Ari mengungkapkan bahwa terdapat 9 kasus ditangani Polda dan lainnya dilakukan di tingkat Polres.

 

(baca: Wakapolri: SP3 Kebakaran Hutan di Riau Tak Terkait Foto Kongko Perwira Polri-Pengusaha)

Sedangkan, dari hasil kunjungan kerja ke lapangan, Benny beserta sejumlah anggota Komisi III mendapat informasi dari kepolisian setempat bahwa Direktur Kriminal Khusus Polda Riau  yang menerbitkan SP3.

Benny juga menyinggung pernyataan pihak Polri dalam rapat panja lalu. Kapolda Riau saat itu, Brigjen Pol Supriyanto hadir dan mengatakan bahwa Polda Riau membuat Laporan Polisi berdasarkan hotspot di lahan karhutla dan belum menetapkan tersangka.

"Kok sekarang lain lagi (keterangannya). SP3 itu adalah kewenangan. Tapi pengelolaannya sesuai enggak dengan mekanisme di KUHAP? Masa waktu menerbitkan SP3 belum ada tersangkanya. Jadi ini ada apa tidak (tersangkanya)?" tanya Benny.

"Tersangka orang tidak ada, Pak. Tapi LP di lapangan sudah ada. Perusahaan A, B," jawab Ari.

 

"Ini saja menunjukan jawabannya tidak konsisten. Kapolda waktu itu bilang tidak ada tersangkanya. Makanya kami marah. Masa tersangka belum ada, SP3 diterbitkan," tutur Benny lagi.

(baca: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan)

Ari mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman. Sejauh ini tim Mabes Polri yang diperuntukan mendalami SP3 perusahaan karhutla masih mendalami sejumlah temuan di lapangan.

"Tim masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 ini sesuai ketentuan," tuturnya.

Kompas TV 2 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com