JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Ari Dono Sukmanto memaparkan alasan penyidik menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sempat menjerat 15 perusahaan.
Ia menyebutkan, setidaknya ada enam alasan yang melandasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Pertama, kebakaran atau pembakaran terjadi di areal perusahaan, tetapi dilakukan oleh masyarakat dan dilakukan okupasi terhadap areal tersebut.
"Kedua, lahan yang dimiliki masyarakat dan dibakar oleh masyarakat, api merembet ke areal lahan yang dikuasai perusahaan," tutur Ari dalam Rapat Panitia Kerja Karhutla di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).
(baca: Kapolda Riau: Kasus Kebakaran Hutan-Lahan yang Dihentikan Bisa Dibuka Kembali)
Keempat, lahan yang terbakar secara perdata bukan milik perusahaan lagi.
Kelima, SP3 dikeluarkan karena keterangan ahli yang menyatakan bahwa unsur pasal yang dikenakan kepada perusahaan tidak terpenuhi.
(baca: Dicopot sebagai Kapolda Riau, Supriyanto Diminta Kapolri Perdalam Ilmu Reserse)
"Keenam, masih terdapat peraturan terkait kearifan lokal saat itu yang luasnya kurang lebih dua hektare," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ari sempat dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang menganggap pernyataan dari pihak kepolisian tak konsisten.
Ari mengungkapkan bahwa terdapat 9 kasus ditangani Polda dan lainnya dilakukan di tingkat Polres.
(baca: Wakapolri: SP3 Kebakaran Hutan di Riau Tak Terkait Foto Kongko Perwira Polri-Pengusaha)
Sedangkan, dari hasil kunjungan kerja ke lapangan, Benny beserta sejumlah anggota Komisi III mendapat informasi dari kepolisian setempat bahwa Direktur Kriminal Khusus Polda Riau yang menerbitkan SP3.
Benny juga menyinggung pernyataan pihak Polri dalam rapat panja lalu. Kapolda Riau saat itu, Brigjen Pol Supriyanto hadir dan mengatakan bahwa Polda Riau membuat Laporan Polisi berdasarkan hotspot di lahan karhutla dan belum menetapkan tersangka.
"Kok sekarang lain lagi (keterangannya). SP3 itu adalah kewenangan. Tapi pengelolaannya sesuai enggak dengan mekanisme di KUHAP? Masa waktu menerbitkan SP3 belum ada tersangkanya. Jadi ini ada apa tidak (tersangkanya)?" tanya Benny.
"Tersangka orang tidak ada, Pak. Tapi LP di lapangan sudah ada. Perusahaan A, B," jawab Ari.
"Ini saja menunjukan jawabannya tidak konsisten. Kapolda waktu itu bilang tidak ada tersangkanya. Makanya kami marah. Masa tersangka belum ada, SP3 diterbitkan," tutur Benny lagi.
(baca: Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan)
Ari mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman. Sejauh ini tim Mabes Polri yang diperuntukan mendalami SP3 perusahaan karhutla masih mendalami sejumlah temuan di lapangan.
"Tim masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 ini sesuai ketentuan," tuturnya.