JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Riau Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, masih ada kemungkinan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah dihentikan penyidikannya kemudian dibuka kembali.
Langkah itu bisa dilakukan asal ada bukti baru yang menunjukkan bahwa pelanggaran hukum itu benar terjadi.
"Sesungguhnya namanya penghentian penyidikan bukan segala sesuatu berhenti, final. Bisa saja misalnya jika memang ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Selain itu, masyarakat yang keberatan dengan penghentian perkara bisa menggugat lewat praperadilan.
(baca: Kapolri Ingin Ada Gelar Perkara Terkait SP3 15 Perusahaan di Riau)
Nanti akan diputuskan oleh hakim apakah keputusan penghentian perkara itu menyalahi aturan atau tidak.
Zulkifli membuka masukan dari berbagai stakeholder, termasuk aktivis lingkungan yang berkeberatan dengan SP3 itu.
"Saya berharap ada pihak yang ingin mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji," kata Zulkarnain.
(baca: KLHK Tak Akan Ajukan Praperadilan Terkait SP3 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan)
Namun, jika tak ada bukti baru dan praperadilan memutuskan tak ada permasalahan dalam penghentian perkara, maka tak bisa dipaksakan dibuka penyidikan baru.
Untuk upaya pencegahan kasus kebakaran hutan berulang, Zulkarnain akan mengedukasi masyarakat dan perusahaan di Riau mengenai pelarangan pembakaran hutan.
Menurut dia, selama ini banyak masyarakat yang tak mengetahui bahwa membakar hutan berisiko pidana.
(baca: Kapolri: Silakan Ajukan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau)
Upaya tersebut sejalan dengan pesan Kapolri untuk menuntaskan maraknya kasus kebakaran hutan di Riau.
"Pesan beliau jangan ada kebakaran. Kalau ada kebakaran, tidak ada upaya, dicopot," kata dia.