Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Apa Jokowi Serius Berantas Korupsi? karena dari Regulasi Itu Rasanya Tidak

Kompas.com - 20/10/2016, 20:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, agenda pemberantasan korupsi belum menjadi fokus utama dalam dua tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebab, kebijakan terkait pemberantasan korupsi yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sedikit.

Peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, seharusnya ada perkembangan signifikan di bidang hukum dan pemberantasan korupsi setelah tahun kedua pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Sepatutnya ada perkembangan yang signifikan, terutama di bidang hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Lalola saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Lalola menyampaikan, hingga dua tahun pemerintahan Jokowi, RUU Perampasan Aset, RUU Kerjasama Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak juga menjadi fokus pembahasan dan cenderung terabaikan.

(Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Pemberantasan Korupsi Dinilai Jauh dari Harapan)

Pemerintah dan DPR dinilainya justru menjadikan RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai prioritas Prolegnas 2014-2015 dan juga muncul upaya memasukkan RUU KPK sebagai prioritas Prolegnas tambahan 2016.

Menurut dia, keberadaan ketiga RUU tersebut sangat penting karena mendukung pemberantasan korupsi.

Lalola lantas mencontohkan penegak hukum yang saat ini dinilainya masih kesulitan menangkap buronan kasus korupsi yang berada di luar negeri karena Indonesia belum memiliki mekanisme hukum mutual legal assistance.

"Jelas kita bingung untuk menarik buronan di luar negeri. Hal itu hanya dijawab lewat RUU mutual legal assistance. Tapi ternyata belum dibahas sama sekali di DPR. Selain itu RUU perampasan aset dan pembatasan transaksi tunai juga penting karena akan mendukung pemberantasan korupsi," ujar dia.

Lemahnya fokus pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini, lanjut dia, juga terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres 7/2015 adalah salah satu regulasi terkait pemberantasan korupsi yang paling pertama dikeluarkan Presiden Jokowi.

Inpres ini menjadi rujukan utama agenda pemberantasan korupsi oleh Kabinet Kerja, termasuk bagi lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Republik indonesia dan Kejaksaan Agung.

Namun, menurut dia, Inpres tersebut terbit dalam waktu cukup lama, yakni 6 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

(Baca juga: Wapres: Parpol Bukan Akar Utama Korupsi)

Di sisi lain, kata Lalola, tidak terdapat mekanisme pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mandeknya implementasi Inpres 7/2015.

"Kita patut bertanya apakah pemerintahan Jokowi serius memberantas korupsi. Karena dari regulasi itu rasanya tidak serius. Pada masa Presiden SBY Inpres itu tidak sampai 2 bulan dikeluarkan setelah dia menjabat," ujar dia. 

Kompas TV Inilah Solusi untuk Berantas Pungutan Liar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com