Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Kesewenangan Jabatan jika Tak Cuti Saat Pilkada

Kompas.com - 19/10/2016, 15:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, menilai penyelewengan kewenangan berpotensi muncul jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan Syaiful dalam sidang uji materi terkait ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/10/2016).

Syaiful menjadi ahli yang diajukan Habiburokhman sebagai pihak terkait.

Uji materi ini diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

"Misalnya, jika lawan yang dihadapinya, entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," ujar Syaiful di hadapan majelis sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Rabu.

Jika seperti itu, menurut Syaiful, rivalitas yang muncul bisa menjadi tidak sehat. Sebab, bisa saja petahana memutasi bawahannya yang menjadi pesaingnya itu ke daerah lain.

"Bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) bagi rival yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah," kata dia.

"Dengan adanya kewajiban cuti, hal ini dapat dihindari," ujar Syaiful.

Tanggapan Ahok

Usai keterangan ahli disampaikan, ketua majelis sidang, Arief Hidayat, memberikan kesempatan kepada Pemohon, yakni Ahok, menyampaikan tanggapan.

Ahok menepis anggapan ahli yang menyebut petahana bisa sewenang-wenang melakukan mutasi terhadap bawahannya yang menjadi pesaing di pilkada. Sebab, sudah ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Saksi ahli kurang baca berita. Kami tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi lagi enam bulan sebelum penetapan dan enam bulan sesudah pelantikan (sebagai kepala daerah). Kalau itu dilakukan, maka kami dibatalkan sebagai calon," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan disebutkan:

Pasal 87A:

(1): Bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com