Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Petahana "Jual" Program Saat Menjabat dalam Kampanye Pilkada Serentak 2017

Kompas.com - 11/10/2016, 22:10 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah, termasuk petahana, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerahnya maupun di daerah lain.

Larangan ini berlaku dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 61 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan agar petahana tidak memanfaatkan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih.

"Jadi petahana sebagai kepala daerah kan punya kewenangan membuat kebijakan. Tapi harus diingat ketika sudah menjadi calon, dia tidak boleh membuat program yang bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan sarana prasarana dan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi pemilih," ujar Juri, seusai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017, di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).

Juri mencontohkan, petahana yang membagikan bantuan sosial jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi pemilih maka dapat dikenai aturan tersebut.

"Misalnya, dia bagi-bagi Bansos jelang Pilkada dan ditengarai bertujuan memengaruhi penduduk," kata Juri. 

Ia mengatakan, petahana yang melakukan hal tersebut nantinya akan diperiksa oleh Panitia Pengawas (Panwas) sebelum diberikan sanksi.

"Prosesnya harus melalui pemeriksaan oleh Panwas, apakah tindakan itu memengaruhi pemilih atau tidak," ujar Juri.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Juri, saat ini tengah mengkaji mekanisme pelaporan atas aturan tersebut.

"Ini sedang digodok apakah Bawaslu hanya menunggu laporan atau bisa juga sebagai pihak yg menemukan hasil pengawasan itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com