Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Jelaskan UU Pilkada Terbaru Lebih Meringankan Petahana

Kompas.com - 19/10/2016, 12:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri menilai aturan cuti petahana yang tertuang dalam UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini lebih ringan ketimbang UU Pilkada sebelumnya.

Hal itu disampaikan Syaiful dalam sidang uji materi terkait ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Syaiful menjadi ahli yang diajukan Habiburokhman sebagai pihak terkait. (Baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye)

Uji materi ini diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

Pasal 7 huruf p, q, r, s, t, u UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur keharusan anggota DPRD, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Polri, TNI dan PNS serta Pegawai BUMN mengundurkan diri jika maju pilkada setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Ketentuan ini sedikit lebih ringan dari aturan sebelumnya yang bahkan mewajibkan mundur dari jabatan," ujar Syaiful di hadapan majelis sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Rabu.

Syaiful melanjutkan, alasan cuti juga untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.

"Dimana (petahana bisa) mengerahkan PNS dan menggunakan anggaran serta fasilitas sebagai pemimpin daerah," kata dia.

Menurut Syaiful, aturan cuti menjadi sangat penting guna mewujudkan demokrasi Indonesia yang utuh.

"Soal cuti petahana bukan lagi isu yang harusnya diperdebatkan untuk pembangunan demokrasi Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

(Baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Pada pilkada serentak tahun depan, itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Gugatan yang diajukan Ahok teregistrasi di MK dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com