Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Bacakan Putusan untuk Terdakwa Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 19/10/2016, 14:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang putusan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Sukotjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

"Karena jumlah anggota Majelis Hakim hanya sedikit, musyawarah untuk pengambilan putusan belum bisa dilakukan," ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Rencananya, sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada Senin (24/10/2016).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukotjo dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai, Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Sukotjo ditetapkan sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam perkara pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Terdakwa kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain," ujar Jaksa.

Jaksa menilai, Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.

Dalam proyek pengadaan senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, dan Didik sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, memperkaya Budi Susanto sebesar Rp 93,381 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 121 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com