Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Akan Diputus Selasa Siang

Kompas.com - 18/10/2016, 08:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang digugat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, akan memasuki tahap akhir.

Pada hari ini, Selasa (18/10/2016), PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan Ahmad Rivai.

"Untuk putusan dijadwalkan pukul 14.00 WIB," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Siti menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikaai dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes TA 2007.

Pengacara Siti, Ahmad Cholidin mengatakan, kliennya tidak pernah dimintai keterangan pada tingkat penyelidikan terkait kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan.

"Pemohon (Siti) tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangannya, oleh karenanya pemohon sangat kaget. Penyelidikannya di mana kita tidak tahu," ujar Ahmad.

Pada tingkat penyidikan, Siti juga tak pernah diperiksa sebagai saksi.

Tiba-tiba, kata Ahmad, Siti mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2016.

Hal inilah yang menjadi alasan gugatan praperadilan diajukan.

"Kalau dari dulu ada panggilan sebagai tersangka, tentu sejak dulu kami ajukan praperadilan," kata Ahmad.

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPK Indah Okktianti menegaskan, KPK melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Tanpa keterangan Siti pada tahap penyelidikan, KPK sudah mengantongi bukti permulaan untuk menjeratnya sebagai tersangka.

Bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam sidang pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus proyek Depkes tahun 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nama Siti disebut-sebut dalam surat dakwaan bahwa ikut serta dalam pengadaan alat kesehatan dan menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com