Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Baru Dinilai Perlu jika TPF Harus Laporkan Penyelidikan Kasus Munir

Kompas.com - 17/10/2016, 19:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menilai pemerintah menjadi pihak yang berwenang dan berkewajiban mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ini disebabkan berkas tersebut telah diserahkan TPF pada pemerintah sebelumnya. Selain itu, masa kerja TPF juga sudah berakhir.

Dengan demikian, menjadi tidak etis dan menyalahi aturan jika mantan anggota TPF menyerahkan lagi atau mengumumkan hasil penyelidikannya saat itu di masa sekarang.

"Tugas TPF itu bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah itu, selesai tugas (TPF), Presiden-lah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dengan (hasil penyelidikan) TPF. Makanya, harus pemerintah yang buka," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? Mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Itu jadi perdebatan," kata dia.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 diktum ketujuh disebutkan bahwa "Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya".

Menurut Bahrain, jika pemerintah serius menanggapi persoalan tersebut sementara berkasnya disebut-sebut tidak ditemukan, maka ada langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.

Misalnya, pemerintah menyatakan telah meminta TPF menyerahkan lagi hasil penyelidikannya.

Karena itu, Bahrain mengusulkan, Presiden perlu mengeluarkan keppres baru yang menyebutkan menghidupkan kembali TPF. Sehingga, TPF bisa menyerahkan kembali hasil penyelidikannya ke Presiden.

"Keppres diubah dengan keppres. Mereka harus dihidupkan dengan keppres agar bisa terus berlanjut penuntasan kasusnya. Apakah nanti keppresnya hanya untuk menyerahkan dokumen TPF, atau melanjutkan proses itu," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.

Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.

(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Namun, salah satu anggota TPF, Usman Hamid, menilai cara tersebut tidak etis dilakukan. Sebab, secara resmi TPF sudah dibubarkan.

"Semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata Usman, Minggu (16/10/2016).

(Baca: Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com