JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masyarakat memberikan waktu bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja mencari keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Ya kita tunggu saja," ujar Wiranto, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Jokowi menginginkan kasus kematian Munir dituntaskan.
Menurut Wiranto, Jaksa Agung tak perlu didesak karena sudah memahami perintah Presiden.
"Jaksa Agung itu punya kaki, kendaraan, enggak usah di dorong-dorong. Itu sudah tahu tugasnya," kata dia.
"Ya kita tunggu. Itu kan Jaksa Agung akan memproses, enggak usah berandai-andai enggak usah kira-kira. Tinggal nunggu aja berapa lama," lanjut Wiranto.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.
Pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, seperti yang dimohonkan.
Namun, Kemensetneg bersikukuh bahwa laporan TPF atas kematian Munir memang tidak ada pada mereka.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, berdasarkan pemberitaan media massa, laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri Gufron pun menyangsikan keterangan yang menyatakan dokumen penyelidikan kasus Munir tidak berada di Kemensetneg.