JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menyebutkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, sudah selesai.
"Saya bingung. Jaksa Agung bilang kasus Munir itu sudah selesai. Dia tahu dari mana? Dia juga baru nangkring jadi Jaksa Agung. Dasarnya apa?" ujar Haris, di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).
Menurut Haris, kasus Munir hingga saat ini belum selesai. Laporan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir belum pernah diumumkan oleh pemerintah.
Padahal, jika laporan tersebut diumumkan kepada publik, Haris yakin ada nama-nama baru yang belum pernah disidangkan turut terlibat dalam kasus Munir.
"Kasus Munir itu belum selesai, kan belum diumumin. Kalau laporan ditemukan banyak yang bisa kita lakukan, pemidanaan misalnya. Karena saya yakin banyak nama-nama baru," kata Haris.
Menurut dia, ketiadaan laporan hasil penyelidikan TPF kasus Munir memberikan ketidakadilan bagi Munir, keluarganya, serta masyarakat.
Pasalnya, tidak ada kepastian hukum dari pemerintah terkait penanganan kasus tersebut.
"Menghilangkan laporan ini saya anggap tidak memberikan keadilan kepada Munir, keluarga, buat masyarakat. Kalau laporan itu dibuka, negara punya tugas, kita bisa mengawasi," ujar Haris.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan, tidak ada lagi yang perlu diungkit dari kasus kematian Munir.
"Kasus Munir sudah kami sidang sebenarnya. Pelaku sudah diputus perkaranya. Polycarpus sudah. Sementara yang satunya lagi (Muchdi PR) sudah diputus bebas di pengadilan. Mau apa lagi? Bagi kami itu sudah dilakukan," ujar Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Namun, ia mengaku belum pernah memegang bahkan membaca hasil laporan investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) tentang pembunuhan Munir.
Ia juga tidak tahu di mana keberadaan dokumen itu.