JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group, Hartoyo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.
Yudhy diduga menerima suap dari Osma Grup terkait izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.
(Baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Hartoyo segera menemui penyidik KPK untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan perusahaannya.
Sebabnya, Yudhy ditangkap ketika berada di rumah Salim yang merupakan anak buah Hartoyo.
"Ya kemarin kita sudah mengimbau agar yang bersangkutan untuk mengklarifikasi datang ke KPK," ujar Alex usai acara peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/9/2016).
(Baca: OTT di Kebumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan)
Kendati Yudhy menerima uang di rumah anak buah Hartoyo, Alex menuturkan bahwa hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu, yakni Yudhi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Sedangkan Hartoyo dan Salim saat ini masih berstatus sebagai saksi bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo dan dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono.
"Kemarin tersangka masih kita tetapkan dua orang kan. Kalau dibilang (Hartoyo) buron kan enggak juga, belum," tutur Alex.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016) terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.
(Baca: Usai OTT di Kebumen, KPK Tetapkan Anggota DPRD dan PNS sebagai Tersangka)
Dua orang itu, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri H dan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo.
Sedangkan empat orang saksi yang jiga diperiksa, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.
Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta. Suap diduga diotaki Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group.
Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo. Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan Osma di Kebumen.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik.
Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran. KPK sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.
Sementara Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.