Hakim anggota, Wahiduduin Adams, sebelumnya menyampaikan pertimbangan majelis sidang terkait putusan tersebut.
Ia mengatakan, Mahkamah berpendapat bahwa gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua hal dengan karakteristik berbeda.
"Gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kategori yang beririsan, namun tidak selalu dapat dipersamakan begitu saja," kata dia.
Ia mengatakan, gangguan ingatan (memori) adalah masalah yang ditimbulkan oleh kemunduran atau penurunan kualitas fisik, yaitu otak sebagai wahana penyimpan dan pemroses memori.
Sedangkan gangguan jiwa tidak selalu disebabkan oleh masalah penurunan kualitas fisik manusia belaka.
Wahidudin melanjutkan, masing-masing jenis gangguan, baik gangguan jiwa maupun gangguan ingatan, memiliki turunan yang beragam.
"Dengan demikian menurut Mahkamah penggunaan tanda baca '/' dalam frasa 'gangguan jiwa/ingatan' yang tercantum pada Pasal 57 ayat 3 huruf a harus ditegaskan bukan dalam konteks menyamakan antara gangguan jiwa dengan gangguan ingatan, melainkan adalah pengelompokan dua kategori berupa gangguan jiwa dan gangguan ingatan sebagai satu himpunan yang dikecualikan dari warga negara yang berhak untuk didaftar dalam daftar pemilih," kata dia.
Adapun dari sisi kualitasnya, kata Wahidudin, gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga jenis tingkatan (stadium), yaitu gangguan ringan, gangguan sedang, dan gangguan berat.
"Masing-masing tingkatan kualitas gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan demikian memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan pemulihan maupun dari sisi kualitas pemulihan," kata dia.
Ia menambahkan, seandainya yang dimaksud oleh DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU bahwa orang yang dikecualikan dari pencatatan pemilih adalah orang dengan psikosis (gila) dengan ciri-ciri antara lain hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, maka tidak perlu diatur secara khusus.
Sebab, kata Wahidudin, orang dengan kondisi kejiwaan seperti itu tidak akan didaftar oleh petugas pencatat pemilih.
"Karena orang dengan psikosis demikian memang tidak memiliki keinginan untuk mengikuti pemungutan suara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.