Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Uji Materi Terkait Hak Pilih Pengidap Gangguan Jiwa

Kompas.com - 13/10/2016, 15:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Hakim anggota, Wahiduduin Adams, sebelumnya menyampaikan pertimbangan majelis sidang terkait putusan tersebut.

Ia mengatakan, Mahkamah berpendapat bahwa gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua hal dengan karakteristik berbeda.

"Gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kategori yang beririsan, namun tidak selalu dapat dipersamakan begitu saja," kata dia.

Ia mengatakan, gangguan ingatan (memori) adalah masalah yang ditimbulkan oleh kemunduran atau penurunan kualitas fisik, yaitu otak sebagai wahana penyimpan dan pemroses memori.

Sedangkan gangguan jiwa tidak selalu disebabkan oleh masalah penurunan kualitas fisik manusia belaka.

Wahidudin melanjutkan, masing-masing jenis gangguan, baik gangguan jiwa maupun gangguan ingatan, memiliki turunan yang beragam. 

"Dengan demikian menurut Mahkamah penggunaan tanda baca '/' dalam frasa 'gangguan jiwa/ingatan' yang tercantum pada Pasal 57 ayat 3 huruf a harus ditegaskan bukan dalam konteks menyamakan antara gangguan jiwa dengan gangguan ingatan, melainkan adalah pengelompokan dua kategori berupa gangguan jiwa dan gangguan ingatan sebagai satu himpunan yang dikecualikan dari warga negara yang berhak untuk didaftar dalam daftar pemilih," kata dia.

Adapun dari sisi kualitasnya, kata Wahidudin, gangguan jiwa dan atau gangguan ingatan  secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga jenis tingkatan (stadium), yaitu gangguan ringan, gangguan sedang, dan gangguan berat.

"Masing-masing tingkatan kualitas gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan demikian memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan pemulihan maupun dari sisi kualitas pemulihan," kata dia.

Ia menambahkan, seandainya yang dimaksud oleh DPR dan Pemerintah selaku pembentuk UU bahwa orang yang dikecualikan dari pencatatan pemilih adalah orang dengan psikosis (gila) dengan ciri-ciri antara lain hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, maka tidak perlu diatur secara khusus.

Sebab, kata Wahidudin, orang dengan kondisi kejiwaan seperti itu tidak akan didaftar oleh petugas pencatat pemilih.

"Karena orang dengan psikosis demikian memang tidak memiliki keinginan untuk mengikuti pemungutan suara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com