Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II: UU Parpol Harus Direvisi jika Kenaikan Dana Bantuan Direalisasikan

Kompas.com - 07/10/2016, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik usulan pemerintah yang hendak menaikkan besaran dana bantuan partai politik (parpol).

Sebab besaran dana parpol yang saat ini senilai Rp 108 per suara dinilai terlalu kecil.

Pemerintah dan DPR berencana menaikkannya hingga 50 kali lipat. Namun, Rambe mengimbau agar Undang-Undang (UU) Parpol juga turut disesuaikan jika pemerintah merealisasikan rencana tersebut.

Menurut Rambe, beberapa hal terkait mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya wajib disesuaikan.

(Baca: Wiranto: Dana Parpol dari Pemerintah Hindari Korupsi Keuangan Negara)

"Kami di DPR tidak ikut campur soal besaran kenaikannya, biar pemerintah menyesuaikannya dengan keuangan negara. Tetapi yang jelas beberapa peraturan seperti mekanisme pertanggungjawaban dan peruntukannya harus disesuaikan di undang-undang parpol," kata Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rambe dengan besaran dana yang baru tentu perlu dibuat mekanisme pertanggungjawaban yang lebih ketat dan transparan.

Terlebih jika pemerintah bersedia menaikkan besarannya hingga 50 kali lipat. Dengan dana sebesar itu, peruntukannya pun bisa jadi berbeda dengan yang dulu.

Besaran dana terdahulu yakni sebesar Rp 108 per suara hanya boleh digunakan untuk anggaran pendidikan politik dan biaya kesekretariatan.

Dengan kenaikan yang mencapai 50 kali lipat, peruntukannya bisa digunakan untuk hal lain.

"Makanya supaya nanti tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dan pelaporan, UU parpolnya disesuaikan juga," lanjut Rambe.

Komisi II DPR dan pemerintah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.

Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Kesimpulan itu muncul setelah sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan rencana Kemendagri menaikkan bantuan keuangan bagi partai dalam rapat dengan agenda membahas pagu anggaran untuk Kemendagri pada RAPBN 2017 itu.

(Baca: KPK Setuju Dana Parpol Dibiayai Negara, tetapi Besarannya Ditentukan Pemerintah)

Disesuaikan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah belum bisa memastikan besaran kenaikan dana parpol.

Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.

Tjahjo mengakui dana bantuan bagi partai relatif kecil. Saat ini, partai mendapatkan bantuan dari negara sebesar Rp 108 per suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com