JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch menilai, kesepakatan pemerintah dan DPR untuk menaikkan dana bantuan partai politik hingga 50 kali lipat terlalu prematur.
Meski setuju dengan rencana itu, ICW meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kenaikan tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengingatkan, Presiden Joko Widodo berjanji bahwa tahun ketiga masa kepemimpinannya akan diisi dengan reformasi hukum.
Ia berharap, reformasi itu juga menyentuh parpol.
“Langkah Kemendagri dan Komisi II sebenarnya merupakan langkah yang tepat. Mendesain ulang bantuan keuangan negara untuk partai dapat menjadi pintu masuk reformasi partai,” kata Donal, saat menyampaikan keterangan di Kantor ICW, Rabu (5/10/2016).
(Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat)
Namun, ia menyayangkan pemerintah hanya berorientasi pada nominal bantuan.
Dengan demikian, revisi hanya menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pemerintah, kata Donal, seharusnya juga melihat adanya problematika mendasar dalam pembenahan parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Reformasi parpol tak bisa melalui itu (perbaikan keuangan,” kata dia.
Merujuk pada PP saat ini, bantuan keuangan parpol sebesar Rp 108 per suara, dinilai kurang realistis jika dibandingkan kebutuhan operasional parpol.
Hal ini membuat parpol menghalalkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Yang menjadi catatan adalah penentuan besaran bantuan yang disepakati.
Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2015 lalu pernah melontarkan wacana agar bantuan negara kepada seluruh parpol sebesar Rp 1 triliun.
Kali ini, kesepakatan berbeda diambil Komisi II dan Kemendagri.
(Baca: Kenaikan Dana Parpol, Polemik Demokratisasi di Tengah Defisit Anggaran)
“Wacana yang berubah-ubah ini tidak disertai dengan dasar penghitungan dan pertimbangan yang jelas. Seharusnya, pemerintah memiliki basis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Donal menambahkan, revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 hanya akan menaikkan besaran alokasi bantuan keuangan negara tanpa membenahi persoalan keuangan partai lainnya, seperti tata kelola, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
“Dengan hanya menaikkan bantuan, harapan partai dapat menjadi lembaga yang berkontribusi positif terhadap pemerintahan dan pemberantasan korupsi sulit tercapai,” kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.