JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai capaian program pengampunan pajak (tax amnesty) yang direspons positif wajib pajak, merupakan bentuk kepercayaan publik kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Ia pun berharap momentum tersebut bisa dijadikan langkah pijakan untuk meningkatkan perekonomian negara.
"Nah ini momentum bagus. Rakyat percaya kepada pemerintahnya sehingga melaporkan semua apa yang kemarin dianggap belum tepat atau belum dilaporkan, semua dilaporkan," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016.
(Baca: Lima Jenis Harta Ini Paling Banyak Diungkap Pemohon "Tax Amnesty", Apa Saja?)
Zulkifli berharap, pada periode kedua tax amnesty, animo masyarakat akan semakin tinggi dan semakin banyak orang berduyun-duyun mengikuti program pemerintah tersebut.
Bahkan, ia memprediksikan akan ada hasil yang mengejutkan di akhir penutupan periode dua. Melebihi ekspektasi publik.
“Kalau kepercayaan ini terus dijaga oleh pemerintah, tahun besok akan beralih kepada investasi semua di dalam negeri dan ini efek dominonya sangat baik untuk menggerakan ekonomi rakyat,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dikutip Kompas.com pada Minggu (2/10/2016) pukul 21.00 WIB, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.621 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari harta yang dideklarasikan di dalam negeri sebesar Rp 2.533 triliun, harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 951 triliun, dan harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 137 triliun.
Sementara itu, uang tebusan yang masuk ke kas negara sudah mencapai Rp 89,2 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
September merupakan akhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
(Baca: Masuk Periode Dua, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Tertahan di Kisaran Rp 3.600 Triliun)
Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 4 persen. Setelah 30 September, program tax amnesty memasuki periode kedua hingga 31 Desember 2016.
Tarifnya meningkat jadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri menjadi 6 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.