Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Berharap Pemerintah Perkuat Kedudukan KPK

Kompas.com - 30/09/2016, 09:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan draf  paket kebijakan reformasi di bidang hukum.

Salah satu yang akan dimuat dalam paket kebijakan ini adalah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpendapat, yang perlu dilakukan adalah penguatan posisi KPK secara kelembagaan.

"Kalau mengenai pemberantasan korupsi, supaya lebih meningkat, mungkin yang perlu diperhatikan adalah hal-hal terkait dengan penguatan KPK," ujar Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Agus mengatakan, kelembagaan KPK perlu diperkuat melalui undang-undang yang lebih tinggi.

KPK, menurut dia, harus diatur dalam konstitusi sehingga posisinya sama seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dikategorikan sebagai lembaga ad hoc (sementara).

Dengan status ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat KPK dibubarkan.

"Basis pendirian KPK mungkin dicantumkan ke UU yang lebih tinggi. Banyak kementerian dan lembaga yang diatur dalam UUD 1945, seperti BPK, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendikbud, supaya tidak mudah dibubarkan," kata Agus.

Menurut dia, jika melihat fenomena korupsi saat ini, maka KPK menjadi salah satu unsur lembaga negara yang dibutuhkan.

Sebagaimana di negara-negara lain yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, lembaga pemberantasan korupsi memiliki kedudukan yang sangat kuat.

Dia mencontohkan, Singapura telah memiliki lembaga pemberantasan korupsi sejak tahun 1952. Sedangkan KPK di Hongkong sudah berdiri sejak 1972.

"Sekarang kita tidak lagi bicara terkait ad hoc lagi karena lembaga pemberantasan korupsi telah menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh bangsa ini," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com